Tips, beberapa Singkatan yang penting yang harus diketahui sebelum transaksi properti.

Pada saat menjual atau membeli rumah rumah anda akan dihadapkan pada sejumlah urusan administratif yang mau tidak mau harus dihadapi, didalam prakteknya banyak sekali istilah ataupun singkatan yang dipergunakan, seorang agent properti yang baik pasti akan memberikan penjelasan awal dan rinci kondisi dan beberapa istilah yang harus anda ketahui maupun implikasinya bagi proses jual beli transaksi tersebut.
Jika anda belum memperoleh tersebut dari agent property anda berikut beberapa istilah atau singkatan yang baiknya anda ketahui
KJB : Kesepakatan Jual Beli
AJB : Akta Jual Beli
BBN : Bea Balik Nama
BPHTB : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
IMB : Ijin Mendirikan Bangunan.
NJOP : Nilai Jual Obyek Pajak.
NPOP : Nilai Perolehan Obyek Pajak.
PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah.
PPJB : Pengikatan Perjanjian jual Beli.
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHM : Sertifikat Hak Milik.
SIPPT : Surat Ijin Penunjukan dan Penggunaan Tanah.
SKBKB : Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar.
SPT PPh : Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
SSB : Surat Setoran Bea
TDP : Tanda Daftar Perusahaan.
Masih banyak lagi istilah-istilah yang dipergunakan dalam proses transaksi property baik itu istilah intern property maupun yang berhubungan dengan Notaris maupun Badan Pertanahan.
Jika anda kurang mengerti ada baiknya konsultasikan dengan agent property anda, arena seorang agent property yang baik akan berusaha membuat nyaman dan mempermudahkan urusan anda.
Informasi lebih lanjut silahkan call 021-91922607 atau 0818 59 3652. Bagikan informasi ini kepada teman-teman anda ! Share